Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pejabat kecamatan di Kota Padang Panjang berinisial DR (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga memasang kamera pengintai di kamar mandi sebuah rumah kos khusus perempuan. Kasus ini langsung memicu kecaman warga karena pelaku merupakan pejabat aktif yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan petugas Satuan Reserse Kriminal telah membawa DR untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa, 25 November 2025.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kartyana dalam keterangan resminya, dilansir Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: VIDEO: Ngerinya Kebakaran Toko Material di Citeureup
Kasus ini terungkap setelah seorang penghuni kos berinisial RI (21) menerima pesan dari temannya yang pernah tinggal di tempat yang sama. Temannya itu memberi tahu bahwa di kamar mandi kos terdapat kamera tersembunyi yang dipasang oleh pemilik kos.
Merasa curiga, RI mengecek lokasi keesokan harinya. Saat memeriksa langit-langit kamar mandi, ia menemukan sebuah alat kecil menyerupai kamera CCTV yang terpasang mengarah ke area mandi.
RI kemudian menyampaikan temuan itu ke penghuni kos lainnya. Mereka bersama-sama mendatangi DR untuk meminta penjelasan. Namun, menurut polisi, DR sempat membantah sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Padang Panjang.
Baca Juga: Prancis Resmi Perketat Aturan Penumpang Pesawat, Pelanggar Terancam Denda hingga Larangan Terbang
Dari pemeriksaan awal, DR mengakui bahwa ia sendiri yang memasang kamera tersebut pada 16 Oktober 2025. Polisi juga menemukan bahwa rekaman dari kamera tersebut tersimpan di dua unit telepon genggam milik DR.
“Sementara ini korban yang melapor ada dua orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Kapolres.
Polisi mengamankan satu unit kamera CCTV berwarna hitam, serta dua ponsel pelaku masing-masing Samsung A54 dan Oppo F11 Pro sebagai barang bukti.
DR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian dan penyidik tengah mendalami jumlah korban serta motif pelaku.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)