Prancis Resmi Perketat Aturan Penumpang Pesawat, Pelanggar Terancam Denda hingga Larangan Terbang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 06:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pesawat Ilustrasi Pesawat (Pixabay)

Ntvnews.id, Paris - Prancis secara resmi memberlakukan aturan lebih ketat terkait perilaku penumpang di dalam pesawat, dengan sanksi yang mencakup denda besar hingga larangan terbang. Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena perilaku tidak tertib selama penerbangan kini dianggap sebagai ancaman yang semakin serius terhadap keselamatan penerbangan.

Dilansir dari Euronews, Rabu, 26 November 2025, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Di Eropa, otoritas penerbangan mencatat antara 200 hingga 500 insiden setiap bulan. Sepanjang 2024, IATA melaporkan adanya satu insiden untuk setiap 395 penerbangan.

Angka tersebut mendorong Pemerintah Prancis mengesahkan sebuah dekrit baru yang telah dimuat dalam Jurnal Resmi dan mulai berlaku sejak 8 November. Regulasi ini juga membuka jalan pembentukan basis data nasional yang memungkinkan maskapai lebih mudah melaporkan penumpang dengan perilaku berbahaya.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 418 Miliar akibat Kebisingan Pesawat Militer

Terdapat tiga jenis pelanggaran utama yang kini diawasi secara ketat dan dapat diganjar denda besar. Penumpang yang melanggar dapat dikenai denda hingga 10.000 euro (Rp 192 juta), dan jika mengulangi pelanggaran, jumlahnya bisa meningkat menjadi 20.000 euro (Rp 385 juta).

Tiga pelanggaran tersebut mencakup: penggunaan perangkat elektronik atau listrik saat dilarang, menghalangi tugas awak kabin atau operasi keselamatan, serta menolak mengikuti instruksi keselamatan dari kru pesawat.

ilustrasi pesawat. <b>(Pixabay)</b> ilustrasi pesawat. (Pixabay)

Untuk kasus yang dinilai sangat serius, Pemerintah Prancis bahkan dapat menjatuhkan sanksi larangan terbang hingga empat tahun bagi penumpang di seluruh penerbangan maskapai berlisensi Prancis.

Aturan baru ini berjalan berdampingan dengan sanksi administratif yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 75.000 euro (Rp 1 miliar) bagi pelanggaran berat.

Ancaman bagi Keselamatan Penerbangan

Menteri Perhubungan Prancis, Philippe Tabarot, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas dalam menjaga keamanan penerbangan. Ia menilai perilaku mengganggu di kabin pesawat tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Program Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat pada Libur Nataru

"Hal ini membahayakan keselamatan penerbangan dan mengorbankan kondisi kerja awak pesawat," katanya.

"Dengan keputusan ini, kami membekali diri dengan sarana untuk penegakan hukum yang cepat, adil, dan proporsional. Kerangka regulasi baru ini mengirimkan pesan yang kuat bahwa perilaku mengganggu tidak akan ditoleransi lagi," tambah Tabarot.

Dengan pemberlakuan regulasi baru tersebut, Prancis menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan penerbangan sekaligus memastikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh penumpang dan awak pesawat.

x|close