Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Ustadz Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, mendukung langkah Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri yang mengajukan Red Notice Interpol guna memulangkan tersangka dari Mesir ke Indonesia.
Menurut Achmad, proses tersebut merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Achmad menjelaskan bahwa prosedur pemulangan tersangka yang berada di luar negeri memang membutuhkan kerja sama lintas negara melalui Interpol.
“Proses yang terkait dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya. Kami berharap teman-teman Mabes Polri sudah dengan cepat juga untuk melakukan prosedur tersebut sehingga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice, ya, itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026,
Baca Juga: Divhubinter Proses Pengajuan Red Notice untuk Ustadz SAM dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Achmad juga mengungkapkan bahwa Ustadz SAM saat ini dikabarkan tengah menjalani penahanan sementara oleh otoritas Mesir. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait alasan penahanan tersebut. Ia berharap pemerintah Mesir dapat bekerja sama dengan Indonesia agar tersangka dapat diproses hukum di tanah air.
“Mudah-mudahan Mesir masih terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, yaitu khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara hukum Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucapnya.
Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri memastikan proses pengajuan red notice terhadap Ustadz SAM tengah berjalan melalui jaringan Interpol internasional.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.
Ustadz SAM sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak November 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Tujuh Santri oleh Guru Ngaji
Kuasa hukum korban menyebut para korban mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan tersebut. Bahkan, menurut Achmad, terdapat dugaan intimidasi dan upaya membungkam korban agar kasus tidak berlanjut.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” katanya.
Sementara itu, saksi bernama Ustadz Abi Makki mengungkapkan dugaan pelecehan telah terjadi sejak 2021 dan sempat dilakukan tabayyun oleh para guru serta tokoh agama sebelum akhirnya kasus kembali mencuat pada 2025 setelah muncul pengakuan baru dari para santri.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual tersangka Ustadz Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)