Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pengrusakan serta menghalangi laju mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Sukmajaya, Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Made Budi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Depok.
“Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” kata AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Made menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Baca Juga: Viral Pemotor Rusak Ambulans Jemput Pasien di Depok, Pelaku Diamankan Polisi
“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya.
Dalam insiden tersebut, pelaku disebut menendang mobil ambulans hingga menyebabkan kendaraan mengalami penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Opsnal Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.50 WIB, polisi berhasil mengamankan ML saat berada di kediamannya di kawasan Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” kata Made.
Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengrusakan dan penghancuran barang.
Sebelumnya, video kejadian tersebut sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info.
Dalam video itu terlihat pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap sopir ambulans.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI AL Minta Maaf Usai Gebrak Mobil Ambulans di Surabaya
“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar,” tulis akun tersebut.
Akun itu juga menjelaskan bahwa pelaku marah karena ambulans menggunakan lampu rotator.
Padahal, tim ambulans telah menjelaskan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
“Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” tulis akun tersebut.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar saat pelaku yang menghalangi ambulans Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Instagram/@jabodetabek24info/Ilham Kausar (Antara)