Ntvnews.id, Naypyidaw - Pemerintahan junta Myanmar menolak permintaan terbaru ASEAN yang mendesak pembebasan mantan pemimpin sipil negara tersebut, Aung San Suu Kyi, secara penuh dan tanpa syarat.
Dilansir dari Hurriyet Daily News, Senin, 10 Agustus 2026, junta Myanmar juga menolak usulan agar utusan khusus ASEAN memainkan peran lebih besar dalam upaya menangani krisis politik yang masih berlangsung di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Myanmar yang berada di bawah kendali junta menyatakan Presiden Min Aung Hlaing, yang merebut kekuasaan melalui kudeta pada 2021, masih berupaya mendapatkan pengakuan politik sekaligus memperbaiki kembali hubungan dengan ASEAN.
Sebelumnya, negara-negara ASEAN menyepakati Konsensus Lima Poin pada April 2021. Kesepakatan tersebut dirancang untuk menghentikan kekerasan dan membuka ruang dialog di Myanmar dengan bantuan utusan khusus ASEAN.
Namun, Min Aung Hlaing kemudian tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan tingkat tinggi ASEAN karena dinilai tidak menunjukkan kemajuan dalam menjalankan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Mesin Kemasukan Burung, Pesawat Tempur Militer Myanmar Jatuh di Yangon
Perkembangan terbaru terjadi pekan lalu ketika pemerintah Myanmar memberikan izin kepada perwakilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk menemui Suu Kyi yang kini berusia 81 tahun.
Pertemuan itu menjadi kontak pertama yang diketahui antara Suu Kyi dan organisasi kemanusiaan internasional independen sejak dirinya ditahan oleh junta sekitar lima tahun lalu.
Filipina yang tahun ini memegang posisi sebagai Ketua ASEAN menyambut akses ICRC tersebut. Manila menilai kunjungan itu dapat menjadi langkah awal untuk mendorong dialog dan rekonsiliasi di Myanmar.
Pemerintah Filipina juga meminta agar akses terhadap para tahanan politik diperluas serta kembali mendesak junta membebaskan Suu Kyi secara "penuh dan tanpa syarat."
Namun, Kementerian Luar Negeri Myanmar justru memberikan respons berbeda. Dalam pernyataan yang diterbitkan pada 8 Agustus, kementerian tersebut mengkritik tuntutan ASEAN mengenai pembebasan Suu Kyi.
"Meski pemerintah telah mengurangi hukuman Suu Kyi atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pembebasan penuh dan tanpa syarat hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum," tegas pernyataan pemerintahan junta Myanmar.
Bendera Myanmar (Pixabay)