Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2026, 16:10
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan jaksa.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani, menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/Dhimas BP <b>(Antara)</b> Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani, menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/Dhimas BP (Antara)

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut diperkuat oleh sejumlah alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Salah satunya adalah keterangan saksi anak yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Sebut Bakal Tunjukan Ijazah Asli

Selain itu, bukti digital hasil pemeriksaan ahli forensik terhadap percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa turut menguatkan dugaan tindak kekerasan. Temuan tersebut didukung hasil otopsi forensik, tes kejujuran, serta pemeriksaan psikolog yang menunjukkan adanya kesesuaian antara berbagai bukti yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim juga menyoroti adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan barang bukti. Salah satunya terkait gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Meski tidak ditemukan bercak darah pada benda tersebut, ahli psikolog menilai tindakan itu merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak kejahatan.

Selain itu, hakim menyebut adanya bekas jeratan pada leher korban yang berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik merupakan tanda yang muncul setelah korban meninggal dunia atau post mortem. Kondisi tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari penyebab kematian yang sebenarnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai terdakwa menghambat proses penyidikan dengan memberikan kode pembuka telepon genggam korban yang tidak sesuai kepada penyidik.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Brigadir Rizka Sintiani atas perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Esco Faska Rely.

(Sumber: ANTARA)

x|close