Majelis Etik Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 18:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Majelis Etik Mabes Polri menolak upaya hukum banding yang diajukan Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran keanggotaan Polri dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Penolakan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid membenarkan hasil sidang banding tersebut.

“Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri,” kata Kholid di Mataram, Selasa, 27 Januari 2026.

Dengan ditolaknya banding itu, sanksi etik dan disiplin yang dijatuhkan kepada Kompol Yogi tetap mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB, yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kendati demikian, Kholid mengungkapkan bahwa sanksi berat tersebut belum secara resmi dieksekusi di internal Polri.

Baca Juga: Sosok Misri Puspita Sari, Wanita yang Disewa Kompol Yogi Rp10 Juta Per Malam Saat Bunuh Brigadir Nurhadi

“Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH,” ujarnya.

Dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto. Aris Chandra lebih dahulu menerima sanksi pemecatan sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis Etik Polda NTB.

Selain kedua anggota Polri tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari. Ia merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi saat menginap di sebuah villa tertutup di kawasan Gili Trawangan, lokasi Brigadir Nurhadi meninggal dunia dan diduga mengalami penganiayaan.

Hingga kini, Kompol Yogi dan Aris Chandra masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda terakhir persidangan tercatat memasuki tahap pemeriksaan ahli.

(Sumber: Antara)

x|close