Ntvnews.id, Jakarta - Ketua komisi X DPR-RI Hetifah Sjaifudian menanggapi soal dukungannya terhadap kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tujuh menteri yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan Artificial Itelligence atau AI nstan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan itu menjadi salah satu langkah yang mengatur untuk melindungi cara belajar siswa untuk meraih jawaban di tengah kemajuan teknologi atau yang dikenal AI.
Menurutnya, dengan adanya AI berpotensi menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik peserta didik. Untuk itu, penggunaan AI harus dibatasi di dunia pendidikan dalam proses belajar mengajar siswa.
"Kemudahan memperoleh jawaban secara instan dikhawatirkan membuat siswa tidak lagi melalui proses berpikir yang mendalam. Padahal pendidikan harus menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” tutur Hetifah di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, 15 Maret 2026.
Dengan kebijakan tersebut, ia menilai kemampuan pelajar tidak boleh dikalahkan terutama digantikan dengan kecanggihan teknologi. Untuk itu diperlukan pengawasan dan kolaboratif yang dilakukan oleh guru, orangtua, dan pemerintah untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif.
"guru, orangtua, dan pemerintah untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif," katanya.
Untuk itu, Hetifah pun mendorong positif apabila pemerintah berencana mengembangkan platform AI pendidikan yang dirancang khusus bagi pelajar dengan segala ketentuan yang berlaku dan penuh pengawasan.
"Platform AI pendidikan yang dirancang khusus bagi anak-anak akan membantu melindungi siswa dari konten negatif sekaligus mendukung perkembangan kemampuan mereka secara optimal," pungkasnya.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (NTVNews)