Kasus Tambang Ilegal Kerugian Negara Diduga Capai Rp2,6 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 18:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
foto ilustrasi tambang ilegal foto ilustrasi tambang ilegal

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang melibatkan jaringan PT JMB Group kini semakin intensif. Aparat penegak hukum mulai mengincar diduga dua sosok beneficial owner (penerima manfaat utama) di balik operasi penambangan ini, yaitu Sohat Chairil dan Sohut Chairil.

Kasus ini menjadi sorotan karena telah merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Dimana aktivitas pertambangan tanpa izin itu diketahui berlangsung di atas lahan negara seluas sekitar 1.600 hektare. Area tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Diduga kegiatan penambangan tersebut dijalankan melalui jaringan beberapa perusahaan yang saling terafiliasi. Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam operasi tersebut antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Meskipun beroperasi di atas lahan milik pemerintah, aktivitas eksploitasi batu bara tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi resmi yang semestinya kepada negara. 

Untuk perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggung jawab pada level operasional dan administratif.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan petinggi di lingkungan dinas pertambangan daerah serta tiga mantan direktur perusahaan yang tergabung dalam grup PT JMB.

Sejumlah pengamat hukum berkomentar jika penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level manajemen operasional semata. Mereka mendorong agar aparat juga menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.

Selain penyidikan pidana, penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal tersebut.

Keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun diduga tidak hanya tersimpan di rekening perusahaan, tetapi telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usul dana.

Beberapa aset yang kini dipantau penyidik antara lain bisnis perhotelan di kawasan pusat bisnis Jakarta, perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Timur, serta sejumlah properti strategis lainnya.

Pengamat hukum sumber daya alam menilai langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar, termasuk pengejaran aset atau asset recovery dari para penikmat utama hasil kerusakan lingkungan ini,” kata seorang pengamat hukum.

x|close