Ntvnews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penculikan yang melibatkan atlet golf Jesslyn Wijaya. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam kasus yang dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penyidik kini sedang menjadwalkan gelar perkara sebagai tahapan sebelum penghentian penyelidikan dilakukan secara resmi.
"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Roby saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Roby menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan penculikan tidak memenuhi unsur tindak pidana penculikan.
"Iya, bukan penculikan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Diduga Dibawa Atas Perintah Ibu
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jesslyn Wijaya serta pelapor. Dengan rampungnya seluruh pemeriksaan, proses penyelidikan dinyatakan telah selesai.
Menurut Roby, karena tidak ditemukan unsur pidana setelah seluruh keterangan dikumpulkan, penanganan perkara itu pun tidak dilanjutkan.
"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," ujarnya.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan penculikan Jesslyn diterima Polres Metro Jakarta Pusat dari seorang teman korban yang berinisial NA.
Dalam laporan itu disebutkan Jesslyn diduga dibawa secara paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Jesslyn meninggalkan Indonesia pada Selasa, 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Bangkok.
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan. Atas dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan.
(Sumber: Antara)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra (Antara)