Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Kasus Kouta Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 12:16
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, Dito menjelaskan bahwa kehadirannya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji," ujar Dito.

Dito tiba sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika ditanya apakah membawa dokumen atau barang tertentu untuk kepentingan pemeriksaan, ia menegaskan bahwa dirinya hanya memenuhi undangan penyidik.

"Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja,” katanya.

Para jurnalis juga sempat menyoroti perubahan postur tubuh Dito dibandingkan sebelumnya dan menanyakan apakah hal tersebut merupakan hasil rutinitas berolahraga. Menanggapi pertanyaan itu, Dito menjawab singkat,

Baca Juga: Dito Ariotedjo Bocorkan Isi Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi Usai Diperiksa KPK

"Iya, mumpung lagi enggak sibuk."

KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak Sabtu, 9 Agustus 2025 melalui penerbitan surat perintah penyidikan.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Di sisi lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah mulai menjalani penahanan pada Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada Selasa, 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang. Pada Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.

Terakhir, pada Rabu, 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

(Sumber: Antara)

 
 
x|close