KPK Sebut Yaqut Cholil Qoumas Masih Dalam Masa Pemulihan Usai Operasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 10:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hingga kini masih menjalani proses pemulihan setelah menjalani operasi pada Senin, 29 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi kesehatan Yaqut masih terus dipantau oleh tim medis.

“Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati (RS Polri, Red.) butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Selain pemantauan dari pihak rumah sakit, Budi menegaskan penyidik KPK juga terus mengawasi perkembangan kesehatan mantan Menteri Agama tersebut selama masa pembantaran penahanan.

Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Telah Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Kondisi Terus Dipantau

“Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat ya melalui waltah (pengawal tahanan),” katanya lagi.

KPK berharap proses pemulihan Yaqut dapat berlangsung dengan baik sehingga penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat segera dilanjutkan secara optimal.

“Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak Sabtu, 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan Meski Yaqut Jalani Rawat Inap

Di sisi lain, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Selasa, 24 Februari 2026, yang memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, sementara Ishfah menyusul menjalani penahanan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, atas permohonan keluarganya. Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Baca Juga: Pengacara Sebut Yaqut Tak Pernah Terima dan Beri Uang di Kasus Kota Haji

Kemudian, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.

Adapun pada Rabu, 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan

(Sumber: Antara)

x|close