Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi tersebut akan menjadi dasar operasional koperasi, termasuk pengaturan pembiayaan, penugasan, hingga penyaluran barang bersubsidi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan proses penyusunan aturan berjalan beriringan dengan persiapan operasional KDKMP. Saat ini, pemerintah juga sedang melatih calon manajer koperasi yang nantinya akan ditempatkan di berbagai koperasi yang bangunan fisiknya telah selesai.
"Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti di awal bulan Agustus akan kita tempatkan dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai dan alat kelengkapannya koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang selesai. Kemudian kita mulai operasional," kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Berdasarkan paparan Kementerian Koperasi, rancangan Perpres akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP. Mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang, gerai dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.
Baca Juga: Menkop Sebut 30 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Bertugas Awal Agustus
Regulasi tersebut juga mencakup operasional koperasi, termasuk penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, KDKMP akan mendapat penugasan sebagai penyalur berbagai barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.
Dalam rancangan Perpres juga diatur penguatan sinergi antara KDKMP dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapat penugasan mendukung operasional KDKMP selama dua tahun dengan pembinaan dari Kementerian Koperasi. Setelah masa tersebut berakhir, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Menkop Sebut Gerai Sembako Jadi Unit Usaha KDKMP yang Paling Banyak Beroperasi
Perpres itu juga akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi setelah dua tahun, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan.
Ferry menargetkan operasional KDKMP dapat dimulai setelah Perpres diterbitkan dan para manajer mulai ditempatkan pada awal Agustus 2026.
Ia menambahkan pembangunan fisik KDKMP terus menunjukkan kemajuan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 19 ribu gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah selesai dibangun sepenuhnya. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dasar pembentukan badan hukum koperasi di desa dan kelurahan.
Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi tersebut.
Ferry mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan penempatan para manajer mulai awal Agustus 2026 agar KDKMP yang telah siap secara fisik bisa segera beroperasi setelah Perpres resmi diterbitkan.
Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai bekal sebelum ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung sejak Kamis, 17 Juli 2026 hingga Selasa, 29 Juli 2026, dengan penutupan dijadwalkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.
Kurikulum pelatihan terdiri atas 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada manajemen koperasi serta pengelolaan keuangan.
Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah memperoleh akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
(Sumber: Antara)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. (Antara)