Ntvnews.id, Jakarta - Apple menghadapi gugatan hukum terkait dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan App Store, setelah tiga pengguna mengaku kehilangan lebih dari 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp32,5 miliar akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu.
Berdasarkan laporan TechCrunch pada Senin, 27 Juli 2026, gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 24 Juli 2026, ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat. Para penggugat menyebut mereka tertipu setelah mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet yang tersedia di App Store.
Aplikasi tersebut diketahui bukan layanan resmi. Dompet Bitcoin Sparrow Wallet yang asli tidak tersedia untuk perangkat berbasis iOS.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa para pengguna memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi palsu tersebut. Akibatnya, mereka kehilangan aset kripto dalam jumlah besar.
Baca Juga: Apple Percepat Update Keamanan iPhone, Respons Ancaman Peretasan Berbasis AI
James Ramirez disebut mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS atau sekitar Rp15,8 miliar. Christopher Ellis kehilangan sekitar 840.000 dolar AS atau sekitar Rp15,2 miliar. Sementara Jalen Delgado mengalami kerugian sekitar 120.000 dolar AS atau sekitar Rp2,1 miliar.
Gugatan tersebut juga menyoroti klaim Apple yang selama ini menyatakan App Store memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena seluruh aplikasi melalui proses pemeriksaan sebelum dipublikasikan.
Para penggugat menyatakan Apple selama ini memposisikan produk dan layanannya sebagai platform dengan keamanan serta tingkat kepercayaan yang lebih unggul dibandingkan perusahaan teknologi lainnya.
Mereka juga menilai Apple memberikan jaminan keamanan terhadap aplikasi yang tersedia di App Store karena perusahaan memiliki kendali penuh terhadap aplikasi yang dapat digunakan pada perangkat buatannya.
Baca Juga: Apple Dikabarkan Uji RAM Buatan China, Hanya untuk iPhone yang Dijual di Tiongkok?
Menurut para penggugat, kendali eksklusif tersebut membuat konsumen bergantung pada janji Apple mengenai keamanan dan keandalan platform.
Selain itu, mereka menuduh Apple mengetahui keberadaan aplikasi palsu yang beredar di App Store.
Tuduhan tersebut mengacu pada kritik dari pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, yang sebelumnya menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.
Melalui gugatan itu, ketiga pengguna meminta proses persidangan dilakukan oleh juri serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Mereka juga meminta Apple memberikan peringatan yang lebih jelas mengenai risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple menolak memberikan komentar terkait perkara hukum tersebut.
Namun, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang terbukti menyamar sebagai aplikasi lain atau melanggar pedoman App Store.
Apple menyampaikan bahwa saat ini tidak ada aplikasi tiruan Sparrow Wallet yang masih tersedia di App Store.
Perusahaan juga mengutip hasil analisis terbaru ekosistem aplikasinya yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Apple menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi -- Tampilan toko aplikasi App Store milik Apple. (Pixabay). (Antara)