Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Polri.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan praperadilan dijadwalkan didaftarkan pada siang hari.
"Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji proses penegakan hukum yang sedang berjalan, bukan untuk menghindari proses hukum.
Berdasarkan undangan yang diterima, pendaftaran permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Febri menegaskan, praperadilan merupakan ruang yang disediakan oleh hukum untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak asasi manusia.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," tutur Febri.
Ia kembali menekankan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya menghindari proses hukum.
"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," ungkap Febri.
Dalam pengajuannya, tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek yang dipersoalkan berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, termasuk tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
Sementara itu, permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febri menjelaskan kedua permohonan tersebut dipisahkan karena menyangkut tindakan hukum dan institusi penegak hukum yang berbeda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
(Sumber: Antara)
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Ntvnews/Rizky)