Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Anang menjelaskan bahwa hak mengajukan praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, Febrie memiliki hak untuk menempuh langkah hukum tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Praperadilankan Kejagung dan Polri
Permohonan pertama menyangkut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka pada kasus dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap Febrie.
Adapun permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)