Viral Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Hajar Maling

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 12:50
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Viral Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Hajar Maling Viral Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Hajar Maling (IG: pembasmii.kehaluan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus hukum yang memantik perdebatan publik terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pemilik toko ponsel berinisial PS, yang sebelumnya menjadi korban pencurian, kini justru harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Polrestabes Medan.

PS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian berinisial GT dan T, yang membobol tokonya di kawasan Pancur Batu pada September 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan meski kedua pelaku telah menjalani proses hukum atas kasus pencurian.

Peristiwa ini bermula saat toko ponsel milik PS dibobol hingga menimbulkan kerugian besar. Sejumlah ponsel, termasuk perangkat yang tengah diservis, serta isi brankas dilaporkan raib. Merasa dirugikan, PS bersama beberapa kerabatnya melakukan upaya pencarian mandiri terhadap para pelaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMBASMII.KEHALUAN (@pembasmii.kehaluan)

Upaya tersebut berujung pada penangkapan GT dan T di sebuah hotel kawasan Padang Bulan. Namun, aksi itu justru berbalik menjadi persoalan hukum setelah keluarga pelaku pencurian melaporkan PS atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Kisah Pemuda Aceh Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Tangkap Maling

Istri salah satu pelaku, Nia Sihotang, membela tindakan suaminya. Ia menyebut penangkapan dilakukan untuk mengamankan kembali aset toko yang dicuri.

“Isi toko semuanya diambil, brankas dibongkar, ponsel sampai yang sedang diservis pun dibawa. Awalnya kami memancing mereka bertemu karyawan perempuan di hotel,” ujar Nia, Senin 2 Februari 2026.

Meski para pelaku pencurian telah divonis 2,5 tahun penjara, PS kini tetap dijerat pasal penganiayaan bersama tiga orang lainnya berinisial W, S, dan LS yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Nia juga mengungkapkan kronologi penangkapan di kamar hotel nomor 24. Ia menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan, dan menyebut tindakan keras yang terjadi merupakan reaksi spontan untuk membela diri.

x|close