Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 September 2025, Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah telah diberi ruang oleh MK untuk melakukan penyesuaian.
"Ya, itu kan di dalam putusan memang, memberi waktu ya kepada pemerintah. Dan sebagaimana yang sudah saya sampaikan di beberapa kesempatan bahwa itu sedang dilakukan proses pembenahan di Danantara, termasuk salah satunya adalah dalam rangka menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Istana Setuju Soal Gebrakan Menkeu Dorong Optimalisasi Belanja Kementerian dan Lembaga
Prasetyo menegaskan, langkah-langkah perbaikan tersebut kini difokuskan melalui Danantara, entitas yang mengelola proses restrukturisasi BUMN. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan keputusan MK secara penuh, sembari memastikan keberlanjutan tata kelola perusahaan negara tetap berjalan baik.
Perlu diketahui, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, 28 Agustus 2025 lalu.
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.