Prabowo Ubah Program Kerja, Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 17:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program kerja tahun 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.

Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah penambahan agenda kenaikan gaji aparatur negara, termasuk pejabat negara. Dalam beleid terbaru itu, Prabowo menambahkan poin khusus yang sebelumnya tidak ada dalam aturan sebelumnya.

Berdasarkan lampiran beleid yang terbit pada Kamis, 18 September 2025, pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tercantum adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara. Hal ini berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang tidak mencatat adanya kenaikan gaji bagi pejabat negara.

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU

Selain itu, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bagian dari program prioritas. Ia menambahkan target baru berupa peningkatan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan pada aturan sebelumnya hanya disebutkan optimalisasi penerimaan negara tanpa target angka yang jelas.

8 Program Hasil Terbaik Cepat:

1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.

x|close