Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara mengenai gelombang penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo kendaraan pejabat di jalan raya.
Menurut Pramono, regulasi penggunaan sirine sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku.
"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Meski berstatus sebagai pejabat daerah yang mendapat fasilitas patroli dan pengawalan (Patwal), Pramono menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan sirine ketika melintas di jalan.
"Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot. Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," ujarnya.
Ilustrasi Patwal (Instagram)
Baca Juga: Respons Pramono Soal Keluhan Komeng, Jabar Kerap Disalahkan saat Banjir Datang
Merujuk Pasal 65 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, terdapat urutan prioritas bagi kendaraan yang berhak mendapatkan jalan. Di antaranya adalah Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau tamu negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan onvoi atau kendaraan khusus, termasuk pengangkut barang-barang tertentu.
Sebelumnya fenomena penolakan sirine kendaraan pejabat ini viral di media sosial. Warganet ramai-ramai menyuarakan ketidaknyamanan mereka terhadap iring-iringan mobil pejabat yang kerap dianggap mengganggu lalu lintas.
Tak hanya di dunia maya, sejumlah masyarakat juga menyampaikan protesnya melalui stiker di kendaraan pribadi dengan pesan menolak penggunaan sirine pejabat.
Baca Juga: Pramono Klaim Kemacetan TB Simatupang Menurun saat Uji Coba Tol Fatmawati 2