Ntvnews.id, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan pihaknya menertibkan penggunaan sirene dan strobo di lingkungan internal TNI.
Langkah ini diambil setelah masyarakat memprotes pemakaian tidak sesuai aturan yang dinilai mengganggu kenyamanan di jalan.
“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ucap Yusri menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin, 22 September 2025
Yusri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Ia mengakui bunyi dan cahaya yang ditimbulkan sirene maupun strobo bisa mengganggu pengguna jalan, sehingga penggunaannya harus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Keluarga Ojol Korban Pemukulan Prajurit TNI Ogah Damai
“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Yusri.
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengguna jalan yang berhak didahulukan antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan Polri.
Danpuspom pun mengimbau jajarannya mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tinjau Kesiapan Pengawasan Lalin dan Parkir Jelang HUT ke-80
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan dirinya telah mengingatkan polisi militer (POM) terkait aturan penggunaan sirene dan strobo.
Panglima saat ditemui di TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 21 September 2025 , menekankan bahwa sirene dan strobo memang dapat digunakan dalam kegiatan pengawalan, namun tetap harus mengikuti aturan.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” katanya.
(Sumber: Antara)