Ntvnews.id, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat akan dikenai sanksi hukum.
“Sudah ditangani sama Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya. Kemudian, perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yusri ketika ditemui di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Ia juga menekankan tidak ada anggota TNI lain yang ikut serta dalam perkara penculikan yang berakhir dengan pembunuhan tersebut.
“Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat, sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” ucapnya.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan dua prajurit TNI Angkatan Darat berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Danpuspom TNI Tinjau Kesiapan Pengawasan Lalin dan Parkir Jelang HUT ke-80
Dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menyampaikan bahwa kedua oknum tersebut terlibat bersama sejumlah tersangka sipil dengan imbalan mencapai Rp100 juta.
Korban sendiri ditemukan meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah penculikan. Saat peristiwa itu terjadi, kedua prajurit tersebut tercatat berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan keduanya akan segera menjalani persidangan di pengadilan militer secara terbuka.
“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan tanggung jawab kasus ini sepenuhnya bersifat personal karena keduanya meninggalkan kesatuan tanpa izin. Meski pada tahap awal beberapa atasan turut dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing prajurit.
(Sumber: Antara)