KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Kuansing dan Eks Kepala BKPP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 15:19
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang tergabung dalam Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 serta mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah (MDS) untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pihak Pansel JPTP yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel AHH, serta anggota Pansel berinisial LN, MM, dan AZM.

Kelima orang tersebut diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga ASN Kemenhut sebagai Saksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka masing-masing adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Ilyas Husti, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin, Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod, serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close