KPK Periksa Eks Direktur Pelni dalam Kasus Komisi Asuransi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 14:34
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Olih Masolich Sodikin (OMS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Olih dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain Olih, KPK pada Selasa juga memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan Pelni Agustinus Prima Wicaksono sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Agustinus diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.59 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, hingga pukul 12.15 WIB, nama Olih belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Pelni Olih Masolich dalam Kasus Komisi Asuransi Perkapalan

KPK sebelumnya pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Saat itu, KPK menyebut auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kemudian pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Bengkulu dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkot

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15,602 miliar.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close