Polisi Tangkap 65 Orang Jelang di DPR, Sita Air Sofgun hingga Bom Molotov

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 11:59
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Puluhan orang tersebut diamankan melalui langkah pencegahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari 65 orang yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang dinilai tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Barang-barang yang diamankan antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Polisi juga menemukan tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu.

"Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," ungkapnya.

Meski telah mengamankan 65 orang, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah mereka merupakan bagian dari massa yang hendak menyampaikan aspirasi dalam aksi di DPR.

"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," kata Budi.

Budi juga menegaskan, kepolisian tetap menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Menurutnya, kehadiran polisi bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan aksi berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

"Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

HIGHLIGHT

x|close