UU Polri Kembali Diuji ke MK, Pemohon Soroti Penugasan Polri di Kementerian/Lembaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 17:33
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang pendahuluan uji materiil UU Polri diikuti secara daring oleh pemohon perkara 330/PUU-XXIV/2026, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Sidang pendahuluan uji materiil UU Polri diikuti secara daring oleh pemohon perkara 330/PUU-XXIV/2026, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Andika Adipura mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai dapat memengaruhi kesempatan warga sipil untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 330/PUU-XXIV/2026. MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara itu pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam permohonannya, Andika menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa yang dipersoalkan Pemohon adalah batas konstitusional dari pengecualian tersebut, khususnya agar penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi Polri tetap mempunyai keterkaitan substantif dengan fungsi kepolisian dan tidak mengurangi hak warga negara sipil atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujar Andika sebagaimana dikutip dalam risalah sidang MK.

Baca JugaWamenkum Tegaskan Proses Pembentukan UU Polri Tidak Melanggar Ketentuan

Andika menyebut dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap aturan yang digugat. Ia pernah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2018 dan 2024.

Menurut dia, formasi yang pernah diikutinya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Bidang tersebut juga masuk dalam cakupan jabatan yang diatur melalui norma yang sedang diuji.

Salah satu persoalan yang diajukan ialah frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2). Frasa tersebut dinilai dapat membuka ruang perluasan jenis jabatan di luar organisasi Polri yang bisa ditempati anggota Polri aktif.

Andika menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah maupun jenis jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa melalui mekanisme kompetisi terbuka seperti yang diikuti warga sipil.

Baca JugaPeneliti dan Mahasiswa Gugat Proses Pembentukan UU Polri ke MK

Ia juga menggugat ketentuan Pasal 28A ayat (3), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian dari anggota Polri.

Sementara itu, Pasal 28A ayat (4) dipersoalkan karena mengatur masa transisi selama dua tahun. Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi membuat jabatan tertentu tetap ditempati anggota Polri aktif sehingga belum sepenuhnya terbuka bagi kompetisi warga sipil.

"Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial dan menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, yaitu berkurangnya kesempatan Pemohon untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka apabila jabatan tersebut dapat diisi anggota Polri aktif melalui mekanisme penempatan khusus," kata Andika.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti petitum yang diajukan Andika. Ia mencatat permintaan pemaknaan secara limitatif dan tertutup memiliki kesamaan dengan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya telah diputus MK.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta Andika memperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) antara keberlakuan norma yang digugat dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Pemohon diminta menguraikan secara lebih jelas kaitan aturan tersebut dengan pengalaman konkretnya ketika tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk apakah kegagalan itu berkaitan dengan keberadaan anggota Polri aktif.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian memberikan kesempatan kepada Andika untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus disampaikan paling lambat Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, Andika juga pernah mengajukan uji materi UU Polri melalui Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.

Dalam perkara itu, MK pada Kamis, 30 Juli 2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil. Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

(Sumber: Antara)

x|close