Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidikan dihentikan melalui terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 keluar, sebab Rismon Sianipar telah meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin dalam jumpa pers, Jumat, 17 April 2026.
Meski menghentikan penyidikan terhadap Rismon, hal itu tak lantas menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
Iman menjelaskan, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.
Lalu, Rismon juga bertemu pelapor lainnya di Polda Metro Jaya, dan mereka telah menerima permintaan maaf Rismon.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Polda Metro belakangan menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Terbaru, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ dan akhirnya disetujui.
Tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)