Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang yang terkait jaringan terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, masing-masing berperan sebagai penghubung dan penyedia narkotika jenis sabu.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan di Jakarta, Senin, bahwa penyedia sabu bernama Arfan Yulius Lauw (AYL), sementara penghubung Erwin ke Arfan adalah Charles Bernando (CB) alias Charlie.
Keduanya ditangkap pada 28 Februari 2026. Charlie tercatat pernah dipenjara terkait kasus pembunuhan dan peredaran narkoba, sedangkan Arfan pernah mendekam karena kasus peredaran narkoba.
Eko menjelaskan, keterkaitan keduanya dengan Erwin muncul pada pertengahan Januari 2026, saat Charlie mengenalkan Erwin kepada Arfan, yang memiliki koneksi dengan Ko Andre alias The Doctor.
"Erwin memesan narkotika jenis sabu 2 kilogram kepada Ko Andre alias The Doctor melalui Arfan," ungkapnya.
Proses transaksi awal berlangsung saat Erwin menegosiasikan pembayaran 2 kilogram sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram.
Baca Juga: Polri Tetapkan Kurir Narkoba Sindikat Koko Erwin Sebagai Tersangka
Keesokan harinya, barang tiba dan dikirim ke sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Sabu tersebut kemudian dibawa sendiri oleh Erwin ke Surabaya, sebelum Rudi, anak buah Erwin, mengedarkannya ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Atas sabu yang sudah dijual ke Koko Erwin, Arfan mendapatkan upah penjualan sabu dari Ko Andre sebesar Rp20 juta yang dibagi dua dengan Charlie sehingga masing-masing menerima Rp10 juta," jelas Eko.
Transaksi kedua terjadi pada akhir Januari 2026. Eko menyebut bahwa saat itu Erwin kembali memesan narkotika senilai Rp400 juta melalui Charlie. Charlie lalu menghubungi Arfan, yang selanjutnya menghubungi Ko Andre. Dari The Doctor itu, Erwin mendapatkan 3 kilogram sabu.
Pada 16 Januari 2026 pukul 04.00 WIB, Erwin meminta Arfan menemani Akhsan alias Genda, orang kepercayaannya, untuk mengambil barang di Pluit. Setelah itu, sabu langsung dibawa Erwin dan Genda ke Bima, NTB, untuk diedarkan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Didik Putra Terima “Uang Keamanan” dari Koko Erwin
Sesampainya di hotel sekitar pukul 20.00 WIT, 500 gram sabu ditempatkan di kamar 415, di bawah TV hotel, sebelum dibawa oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Sekitar pukul 23.00 WITA, 2 kilogram sabu yang disimpan di mobil diambil oleh Setiawan alias Awan, kurir jaringan Erwin, dan pada pukul 23.30 WITA, Genda menyerahkan 500 gram sisanya kepada anak buah Abdul Hamid.
"Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dan uang tersebut dibagi dua dengan Charlie masing-masing menerima uang sebesar Rp30 juta," kata Eko.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk menangkap Andre alias The Doctor, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta anggota jaringan lainnya.
(Sumber: Antara)
Penyedia sabu dalam jaringan tersangka narkoba Koko Erwin, Arfan Yulius Lauw (kanan) dan penghubung Erwin ke Arfan, Charles Bernando (CB) alias Charlie (kiri). (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)