Ntvnews.id, Jakarta - Kasus keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri mengungkap dugaan bahwa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menerima “uang keamanan” dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan bahwa aliran uang tersebut diduga diberikan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurut Eko, uang yang diterima diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penyidik menilai bahwa Didik mengetahui asal uang tersebut karena disalurkan oleh pejabat yang menangani kasus narkoba di wilayahnya.
Dalam keterangannya, Eko menyebut uang tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Koko Erwin.
“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 (Antara)
Bareskrim juga mengungkap bahwa Koko Erwin bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui pernah terjerat kasus serupa dan divonis dalam perkara narkoba pada tahun 2018 di Makassar.
Penangkapan Koko Erwin dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia ditangkap saat berada di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury mengatakan dua orang tersebut berinisial A alias Y dan R alias K. A alias Y ditangkap di wilayah Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.
Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan, Malaungi mengaku mengenal Erwin sebagai bandar narkotika yang pernah memberikan sabu seberat 488 gram di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.
Barang tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian suap sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Dana itu diduga digunakan untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah jenis Alphard dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam pemeriksaan penyidik, disebutkan bahwa Didik Putra Kuncoro diduga mengetahui rencana tersebut dan bahkan disebut menyambut baik dukungan dari bandar narkoba tersebut.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Antara)