Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026 selama proses penataan kebutuhan formasi guru nasional berlangsung.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Heboh Isu Guru Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri, Kemendikdasmen Buka Suara
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah memetakan kebutuhan formasi guru secara nasional. Hasil pemetaan itu nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pengajar guna mengisi kekosongan formasi di sejumlah wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut disebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Guru Non-ASN
Ia menjelaskan polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai dengan status non-ASN atau honorer. Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
(Sumber: Antara)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menyelenggarakan Taklimat Media Tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban/aa. (Antara)