Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat sipil yang meminta agar proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dihentikan sementara atau dimoratorium.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat. Menurut dia, partisipasi publik menjadi bagian dari kontrol dalam penyelenggaraan negara demokratis.
Anita menilai kritik dari masyarakat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan KY tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," katanya.
Baca Juga: 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Dilantik Ketua MA Sunarto
Anita menjelaskan KY menjalankan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA secara transparan dan independen. Informasi mengenai setiap tahapan juga disampaikan kepada masyarakat agar publik dapat memantau sekaligus mengikuti rangkaian seleksi.
KY, lanjut dia, turut menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon. Masukan tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam proses seleksi.
Menurut Anita, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA mempunyai kedudukan strategis. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, mengingat hasil seleksi berkaitan dengan masa depan MA serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
"Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," katanya menegaskan.
Baca Juga: Hakim Sebut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun
Menanggapi tuntutan moratorium seleksi, Anita mengatakan KY memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan proses pemilihan calon hakim agung. Oleh sebab itu, adanya desakan penghentian sementara tidak secara otomatis dapat menjadi dasar bagi KY untuk menghentikan kewenangan yang telah diberikan konstitusi.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," ujar Anita.
Mahkamah Agung pada Rabu, 2 September 2026 melantik 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc. Para hakim tersebut merupakan hasil seleksi tahun 2026 yang dilakukan KY dan telah memperoleh persetujuan DPR RI.
(Sumber: Antara)
Pelatikan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu , 2 September 2026. (Antara)