Jangan Cuma Wacana! Eks Penyidik KPK Tantang Pembahasan RUU Perampasan Aset: Draftnya Mana?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 12:14
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, buka suara soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia meminta agar perdebatan publik tidak terus-menerus menjadi wacana kosong tanpa adanya transparansi dokumen hukum yang jelas.

Dalam program diskusi Merah Putih di Nusantara TV bertajuk "Merampas Aset, Menjerat Siapa?", Jumat (4/9), Praswad mempertanyakan keberadaan fisik dari draf regulasi tersebut. Ia merasa hera karena hingga saat ini naskah akademis RUU Perampasan Aset masih dinilai "gelap" dan tidak diketahui secara pasti versi mana yang sedang digodok.

"Yang jadi satu pertanyaannya kemudian kan drafnya mana? Baru kemudian kita bisa diskusi, baru kita bisa elaborasi," ujar Praswad secara gamblang

Tanpa adanya draf tersebut, ia menilai publik dan para pakar hukum hanya dipaksa memperdebatkan sesuatu yang tidak berwujud atau masih berupa spekulasi semata.

Praswad menegaskan bahwa penegak hukum sebenarnya tidak memiliki kendala teknis dalam mengamankan aset-aset hasil kejahatan selama ini
Selama bertugas di KPK, ia mengaku proses pembekuan (freeze) aset berjalan tanpa kesulitan berarti menggunakan instrumen hukum yang sudah ada.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa KPK sudah berulang kali memenangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan dengan menerapkan mekanisme pembuktian terbalik. Praswad juga mencontohkan langkah Satgas PKH yang bahkan dinilai "ajaib" karena mampu menyita aset secara langsung tanpa proses pidana maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika terbukti tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Ia juga menyoroti isu miring mengenai mekanisme "dua tahap" yang diisukan masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Di mana setelah aset disita, penyitaan harus digugat lagi melalui pengadilan perdata ad hoc yang berjalan paralel dengan pengadilan pidana. Menurutnya, skema ini justru membingungkan para penyidik karena sistem satu tahap yang ada saat ini sudah terbukti efektif.

Baca juga: Sentil DPR Terkait RUU Perampasan Aset, MAKI Bandingkan Hukum Indonesia dengan Malaysia

Karena itu, daripada terus menerka-nerka isi rancangan yang tidak jelas, Praswad menantang agar undang-undang tersebut segera disahkan saja secepatnya.

"Kalau memang mau ditetapkan, tetapkan aja besok atau misalnya kita ketok palu jadi besok biar segera cepat," cetusnya.

Dengan segera diketoknya palu undang-undang tersebut, Praswad yakin wujud aslinya akan terlihat jelas. Dengan begitu, seluruh elemen mulai dari guru besar hukum pidana, praktisi, penyidik, hingga penuntut umum dapat membaca, menguji, dan mengevaluasi efektivitasnya secara konkret di lapangan

Praswad mengibaratkan penundaan ini seperti perdebatan klasik antara kepastian hukum (certainty) dari Hans Kelsen dengan kemanfaatan (utilitarianism) dari Jeremy Bentham. Menurutnya, perdebatan teoretis semacam itu tidak akan pernah selesai jika negara terus-menerus menunggu tanpa kepastian hukum yang nyata.

Padahal, menurut Praswad, seluruh elemen bangsa—mulai dari rakyat, legislatif, hingga eksekutif—sebenarnya sudah sepakat bahwa Indonesia membutuhkan regulasi perampasan aset. Ia pun mengingatkan kembali sejarah usulan draf dari eksekutif di era Mahfud MD pada tahun 2020 silam yang sempat dikembalikan oleh DPR.

Di sisi lain, saat menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat yang bertindak layaknya debt collector di jalanan tanpa putusan pengadilan, Praswad secara jujur mengakui keterbatasan integritas aparat. Ia menyatakan secara blak-blakan bahwa secara infrastruktur, penegak hukum Indonesia belum siap karena masalah korupsi di internal penegak hukum sendiri.

Melalui kritik ini, Praswad RUU Perampasan Aset tidak hanya dijadikan sebagai komoditas wacana belaka, melainkan segera menunjukkan draf resminya untuk dibahas secara terbuka demi menyelamatkan aset-aset negara.

x|close