Temui DPR, Kepala Desa Minta Masa Jabatannya Diperpanjang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 13:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pimpinan DPR RI bersama perwakilan kepala desa. Pimpinan DPR RI bersama perwakilan kepala desa. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah perwakilan kepala desa menemui pimpinan DPR RI hari ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka meminta masa jabatannya diperpanjang.

Adapun pimpinan DPR yang hadir menemui perwakilan kepala desa, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, serta Saan Mustopa.

Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala desa menyampaikan aspirasi agar aturan mengenai masa jabatan kepala desa kembali ditinjau.

Para kepala desa meminta pemerintah tak lagi menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan batas maksimal dua periode berturut-turut.

Ketentuan itu mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.

Beberapa kepala desa kemudian mendesak adanya revisi undang-undang sekaligus perpanjangan masa jabatan. Alasannya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).

Aspirasi itu kemudian ditampung pimpinan DPR guna selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Menurut Saan, salah satu persoalan yang kerap muncul menjelang pilkades, ialah polarisasi di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat memicu konflik yang berlangsung dalam waktu panjang.

"Menjelang Pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik," ujar Saan.

"Konfliknya itu biasanya berkepanjangan, bertahun-tahun. Jadi, apa? Calon kepala desanya sudah damai, tetapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai damainya," imbuhnya.

Tags

x|close