Ntvnews.id, Jakarta - Polri memastikan terus melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian menyusul kasus dugaan penembakan seorang remaja di Makassar yang melibatkan anggota Polsek Panakkukang berinisial Iptu N.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh proses operasional, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa setiap kegiatan kepolisian selalu melalui tahapan analisa dan evaluasi.
Baca Juga: Sosok Oknum Perwira Polisi yang Tembak Remaja di Makassar hingga Tewas
Proses ini dilakukan sebelum kegiatan, saat pelaksanaan, hingga setelah kegiatan berlangsung untuk memastikan standar operasional tetap dijalankan dengan baik.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan pihaknya tetap memproses Iptu N terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18).
Peristiwa tersebut terjadi saat polisi berupaya membubarkan sekelompok pemuda yang bermain senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, saat tiba di lokasi, Iptu N mengeluarkan tembakan peringatan ke udara setelah melihat seorang pemuda mengganggu pengendara motor.
Namun ketika salah satu pemuda yang diamankan mencoba melarikan diri dan meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N tiba-tiba meletus dan mengenai tubuh bagian belakang korban.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Saat Bermain, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Meski telah mendapat penanganan, nyawa Bertrand tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Sumber: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)