Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro perjalanan haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba (ASR) diduga meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp40,8 miliar berdasarkan hasil audit.
“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan kasus kuota haji.
Ia juga mengungkap dugaan bahwa keuntungan tersebut berkaitan dengan aliran dana yang diberikan oleh Asrul Aziz kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur
Menurut KPK, Asrul Aziz diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa pemberian tersebut dilakukan karena Gus Alex dianggap sebagai representasi dari Yaqut dalam berbagai urusan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diusut sejak Minggu, 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak dijadikan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.
Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara.
Kemudian, pada Rabu, 4 Maret 2026, diumumkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam proses hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Yaqut ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf
Selanjutnya, pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada Selasa, 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah yang kemudian dikabulkan, sehingga ia menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut kembali berubah setelah evaluasi.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan penahanan, dan pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Terbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka tambahan dalam perkara ini, yakni Ismail Adham serta Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. (Antara)