KPK Ungkap Keuntungan Rp27,8 Miliar Maktour dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 08:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Nilai keuntungan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah pada tahun 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa hasil audit menunjukkan adanya keuntungan signifikan yang diperoleh perusahaan tersebut.

"PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Baca Juga: KPK Kembali Jebloskan Yaqut ke Rutan

Asep menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor.

Ia juga menambahkan bahwa keuntungan tersebut diduga tidak terlepas dari peran Direktur Operasional Maktour Ismail Adham yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

Dugaan pemberian dana tersebut disebut mencapai sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi, yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama serta Hilman Latief ketika menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kasus ini mulai diusut sejak Minggu, 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.

Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara.

Kemudian, pada Rabu, 4 Maret 2026, diumumkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum yang berjalan, KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka.

Yaqut ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar yang bersangkutan menjalani tahanan rumah.

Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Namun, status penahanan kembali berubah setelah evaluasi oleh KPK. Pada Senin, 23 Maret 2026, diumumkan bahwa proses pengalihan penahanan sedang berlangsung.

Sehari kemudian, Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close