Ntvnews.id
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa keputusan itu dinilai tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pigai menjelaskan Yaqut korupsi sesuai prosedur: menurut say aitu tidak melanggar HAM”
Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Gus Yaqut Bebas dari Tuntutan Tidak Benar
Namun, benarkah pernyataan tersebut pernah disampaikan oleh Natalius Pigai?
Unggahan yang menarasikan Natalius Pigai setujui Yaqut jadi penghuni rumah. Faktanya, Kementerian HAM RI menyatakan informasi tersebut hoaks. (Facebook) (Antara)
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Namanya Dicatut dalam Kasus Hoaks
Bahkan, pihak Kementerian HAM RI melalui akun resmi media sosialnya telah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang mencatut nama Natalius Pigai, termasuk terkait isu tahanan rumah dan pernyataan soal korupsi, tidak pernah diucapkan olehnya.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Natalius Pigai menyetujui Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dipastikan tidak benar dan termasuk informasi hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan paparan saat peluncuran program media pers dan pembangunan peradaban HAM di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Kementerian HAM menginisiasi program tersebut untuk mendorong pemahaman HAM melalui peran strategis media sebagai bentuk kolaborasi dengan ekosistem pers. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)