Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 19:27
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Percepatan Reformasi Polri Komisi Percepatan Reformasi Polri (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kerja komisi yang telah disampaikan kepada Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa revisi undang-undang itu perlu ditindaklanjuti dengan regulasi turunan berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.

Selain itu, komisi juga mengusulkan agar Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan.

Baca Juga: Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Jimly menjelaskan bahwa agenda reformasi internal mencakup perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri, yakni delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga 2029.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.

Dalam pertemuan tersebut, juga terjadi diskusi antara komisi dan Presiden. Jimly mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan di antara anggota komisi turut disampaikan, termasuk wacana pembentukan kementerian keamanan.

"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami Sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri <b>(NTVnews)</b> Komisi Percepatan Reformasi Polri (NTVnews)

Sementara itu, sebelumnya DPR dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026 telah menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri sebagai hasil rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan tersebut dalam rapat paripurna.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

x|close