Ntvnews.id, Jakarta - Wacana penerapan skema naming rights atau penamaan halte di Jakarta mulai menarik minat partai politik. Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan pihaknya terbuka untuk memanfaatkan kebijakan tersebut jika resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wibi menuturkan bahwa pihaknya siap menjajaki peluang kerja sama penamaan halte, asalkan mekanisme yang diterapkan bersifat terbuka, memiliki tarif yang jelas, serta dikelola secara transparan oleh pemerintah.
"Ya, saya ingin menjajak itu untuk partai Nasdem. Bila mana ini menjadi satu aturan yang terbuka, selama itu ada harga dan juga transparan ya," ucapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Ia bahkan mengungkapkan ide untuk mengadopsi nama partai pada halte yang berada dekat kantor NasDem, seperti Halte Gondangdia, yang berpotensi berubah menjadi “Gondangdia NasDem”.
Terkait potensi pelanggaran aturan, khususnya soal kampanye politik, Wibi menilai hal tersebut sepenuhnya bergantung pada regulasi yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, setiap kebijakan tentu akan melalui proses kajian dan konsultasi sebelum diterapkan, sehingga aspek legalitas dan aturan kampanye akan diperhitungkan secara matang.
Baca Juga: Pramono Dorong Perda SPAM: Solusi Air Bersih Berkualitas dan Merata di Jakarta
Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga. (Antara)
Baca Juga: Pramono: Mudah-mudahan Jalan Rasuna Said Seperti Sudirman-Thamrin
"Kita ingin juga coba ambil satu halte nanti kita bayar naming right-nya," terang Wibi, yang juga wakil ketua DPRD DKI tersebut.
Tak hanya halte, Wibi juga menyebut skema naming rights akan lebih menarik jika diterapkan pada infrastruktur transportasi yang lebih besar, seperti stasiun MRT. Menurutnya, langkah ini tidak hanya membuka peluang kolaborasi, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk memakai hak penamaan atau naming right di halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi.
“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 10 April 2026.
Orang nomor satu di DKI tersebut menegaskan, bahwa mekanisme penamaan halte selama ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Dirinya menyebut, sejauh ini sejumlah halte memakai nama sponsor dari berbagai merek usai memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Wibi Andrino (NTVNews.id/Adiansyah)