PAN Tegaskan UU Parpol Tak Atur Batas Masa Jabatan Ketum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 14:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. ANTARA/Faizal Falakki. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. ANTARA/Faizal Falakki. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak memberikan pengaturan rinci terkait masa jabatan ketua umum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna mencegah praktik korupsi.

“PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” kata Viva Yoga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, partai politik tidak dapat disamakan dengan lembaga negara yang memiliki aturan baku terkait masa jabatan pimpinan.

Ia menegaskan bahwa parpol merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, namun berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Baca Juga: Kongres Ke-VI Partai Amanat Nasional Dibuka Langsung oleh Jokowi

“Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Viva Yoga menjelaskan bahwa undang-undang politik memberikan kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur urusan internalnya secara mandiri.

PAN juga menilai bahwa wacana pembatasan masa jabatan ketua umum tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” ujar dia.

Bagi PAN, mekanisme internal partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan representasi dari kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota partai.

Menanggapi kekhawatiran KPK terkait potensi tersumbatnya kaderisasi yang dapat memicu praktik korupsi, Viva Yoga menyebut bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas dalam berpolitik.

“Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi, partai politik perlu mengoptimalkan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta memastikan lahirnya kepemimpinan baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” demikian Viva Yoga.

Baca Juga: Diseminasi Penelitian TEP, Wamen Viva Yoga: Potensi Ekonomi Kawasan Transmigrasi Harus Dimanfaatkan

Sebelumnya, KPK mengemukakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Gagasan tersebut muncul seiring temuan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai politik belum berjalan optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum.

Untuk memperbaiki sistem kaderisasi tersebut, KPK mengusulkan adanya regulasi yang mengatur batas masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam satu masa kepengurusan.

(Sumber: Antara)

x|close