Said Iqbal Soroti Formula Upah Minimum, Nilai Komponen KHL Sudah Tak Relevan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 21:38
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap formula perhitungan upah minimum yang selama ini digunakan. Menurut dia, sejumlah komponen dalam standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan upah minimum sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

Said Iqbal menyoroti beberapa komponen KHL yang dinilainya tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Ia mencontohkan ketentuan konsumsi daging sebesar 0,75 kilogram dan lima potong ikan segar per bulan yang masih tercantum dalam perhitungan tersebut.

"Selama ini pakemnya upah minimum daging 3/4 kilogram satu bulan. Mana ada lagi yang kayak begitu. Ikan cuma 5 potong ikan segar. Kan enggak masuk akal," kata Said Iqbal usai dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, ke depan dirinya akan menyusun analisis kebijakan terkait besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Menurut Said Iqbal, isu upah layak merupakan bidang yang telah lama ia pelajari, termasuk dalam penelitian yang dijalankannya saat menempuh pendidikan magister ekonomi di Universitas Indonesia.

Baca Juga: Said Iqbal Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Penasihat Prabowo Bidang Ketenagakerjaan

"Jadi saya paham benar. Makanya kenapa saya paling keras tentang upah. Jadi dalam teorinya, variabel lapangan kerja itu dipengaruhi oleh empat variabel, yakni, variabel upah, variabel inflasi, variabel pertumbuhan ekonomi. Nah, yang keempat memang kita datanya kurang, yaitu variabel teknologi. Jadi X rupiah kenaikan upah berapa jumlah y orang yang bisa diserap itu bisa dihitung," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai perhitungan upah minimum pada dasarnya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengacu pada kebutuhan dasar pekerja. Kebutuhan tersebut, kata dia, mencakup biaya makan sehari-hari, transportasi, hingga tempat tinggal dalam satu bulan.

"Kan gampang sebenarnya menghitung kebutuhan dasar. Tinggal nanti kebutuhan misal buat sekolah, anak, buat kan enggak ada lagi kita baca koran atau majalah tapi pulsa karena dengan sistem online misal. Atau TV. Ukuran sewa rumah jangan sewa, beli rumah cicilannya berapa. Kan Presiden, Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa rumah menjadi salah satu program prioritas. Hal-hal demikian harus berani dikaji ulang," paparnya.

Menurut Said Iqbal, perubahan pola hidup masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut adanya pembaruan dalam komponen KHL agar formula upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja masa kini. Dengan demikian, kebijakan pengupahan dapat lebih relevan sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan penciptaan lapangan kerja.

x|close