Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Kesepakatan tersebut diambil saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlangsung antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Juni 2026.
Dalam rapat itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan ketentuan yang disepakati terkait masa jabatan anggota Kompolnas.
“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Edward.
Sebelum keputusan diambil, pembahasan mengenai durasi masa jabatan anggota Kompolnas sempat memunculkan sejumlah pandangan berbeda. Beberapa pihak mengusulkan agar masa jabatan anggota Kompolnas diselaraskan dengan masa pemerintahan presiden, yakni lima tahun tanpa perpanjangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai posisi Kompolnas memiliki keterkaitan erat dengan Presiden sehingga masa jabatannya dianggap perlu mempertimbangkan siklus pemerintahan.
“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menanggapi perdebatan tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa ketentuan masa jabatan empat tahun sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
“Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Edward menjelaskan alasan pemerintah mempertahankan masa jabatan empat tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu periode adalah untuk menyamakan pengaturan dengan Komisi Kejaksaan.
Menurutnya, keseragaman pengaturan tersebut juga penting guna menghindari munculnya anggapan adanya perlakuan berbeda antar lembaga negara apabila ketentuan tersebut nantinya diuji melalui mekanisme judicial review.
Meski demikian, Edward mengakui bahwa pengaturan serupa tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai masa jabatan lembaga negara merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Di sisi lain, Habiburokhman berpandangan bahwa jabatan yang tidak diperoleh melalui pemilihan umum perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kesan sebagai posisi yang hanya dicari untuk kepentingan pribadi.
“Jabatan yang tidak dipilih melalui rakyat, tidak dipilih melalui pemilu ini kan kita hindari dari apa yang namanya job seeker. Orang terlalu betah. Jadi gimana, ya? Mau disamakan atau gimana?” tanya Habib kepada legislator lain.
Pandangan berbeda juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang lebih mendukung masa jabatan lima tahun dengan batas satu periode tambahan.
“Kenapa harus kita melihat bahwa karena Komisi Kejaksaan empat, kita harus empat? Kalau saya tetap lima tahun, tapi satu kali [periode saja],” ucap anggota Komisi III Adang Daradjatun merespons Habib.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, mayoritas peserta rapat akhirnya menerima usulan pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Ranold Alfath menilai ketentuan empat tahun dengan opsi dipilih kembali tidak menimbulkan persoalan karena perpanjangan jabatan tetap bergantung pada penilaian kinerja.
“Ini sebetulnya tidak ada masalah, kan prinsipnya empat tahun dan dapat dipilih. Ada kata ‘dapat’. Kalau memang kinerjanya bagus, dianggap bisa, dipilih lagi. Kalau tidak, ya, tidak dipilih lagi. Itu saja,” tuturnya.
Selain menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas, rapat Panja juga menyetujui ketentuan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(Sumber: Antara)
Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Antara)