Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebarkan hoaks soal ajakan demo jelang 17 Agustus 2026. Pemilik akun ialah seorang wanita berinisial DM (45). Ia ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, penangkapan pihaknya menindaklanjuti patroli siber di media sosial terkait penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Diawali dengan patroli siber," ujar Ardian, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan oleh DM guna menyebarkan hoaks. DM menyebarkan konten hoaks melalui akun TikTok @devimahadika67 yang diakui adalah miliknya.
Ia menyebarkan rekaman video lama yang bermuatan konten mengenai sejumlah aksi demo. DM juga membumbui video tersebut dengan keterangan seolah-olah akan terjadi demo besar-besaran menjelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah," tuturnya.
DM ditangkap di kediamannya pada Minggu, 2 Agustus 2026. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
Gedung Polda Metro jaya. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)