3 Korban TPPO Libya Dipulangkan ke Indonesia, Polda Metro Jaya Pastikan Pendampingan Berlanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 20:13
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolda Metro Jaya menyampaikan tiga perempuan warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya telah dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas negara dan lintas lembaga.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR telah kembali ke Indonesia.

“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Onkoseno menjelaskan ketiga korban tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi berbagai pihak.

Baca JugaPolisi Ungkap Jaringan TPPO 105 Pekerja Imigran ke Libya

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan kepulangan para korban bukan hanya menjadi akhir dari perjalanan mereka di luar negeri, tetapi juga menjadi tahap awal untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak korban. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.

Baca JugaKementerian P2MI Koordinasikan Penanganan PMI di Libya, Percepat Pemulangan dan Ungkap Jaringan TPPO

Onkoseno menambahkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan.

Polda Metro Jaya bersama kementerian dan lembaga terkait, terutama KP2MI, berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut sekaligus memulihkan hak-hak para korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus TPPO yang melibatkan jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Libya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni R dan DY.

"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

Berdasarkan penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan janji gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," katanya.

Namun, setelah korban menyelesaikan berbagai proses administrasi seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, hingga pemeriksaan kesehatan, mereka tidak ditempatkan bekerja di Turki sesuai janji. Para korban justru dikirim ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk bekerja sebagai ART.

"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close