JPU Ungkap Kerugian Negara Rp80 Miliar dalam Sidang Dakwaan Perkara Rorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 23:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019-2020, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019-2020, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada tahun 2019–2020 didakwa telah merugikan keuangan negara hingga senilai Rp80 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Azhary Arsyad Sulaiman, mengungkapkan bahwa angka kerugian negara tersebut bersifat nyata dan pasti, serta telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik.

"Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Keenam terdakwa yang dimaksud meliputi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, turut diseret pula mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta seorang wiraswasta bernama Fiendy Heni Wijaya.
 

JPU memaparkan bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang terbukti memperkaya sejumlah pihak, yakni Yoory sebesar Rp15 miliar, Tommy sebesar Rp52 miliar, serta Fiendy senilai Rp13 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa terancam jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam uraian dakwaannya, JPU merinci sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi disebut telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan oleh Fiendy karena telah ada kesepakatan mengenai commitment fee (biaya komitmen) yang diterima oleh Yoory dan Tommy.

Selain itu, Yoory, Indra, dan Yadi juga didakwa bersekongkol menyetujui pembelian lahan yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui perantara Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atau memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi dalam proyek hunian DP nol rupiah tersebut.

Lebih lanjut, Yoory bersama Indra dan Yadi secara sadar tetap menyetujui pembayaran uang muka (down payment) meskipun seluruh persyaratan pembayaran yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum terpenuhi.
 

"Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan," tutur JPU.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close