AKBP Didik Putra Ditahan Usai Dijatuhi PTDH Terkait Kasus Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 10:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri sehubungan dengan kasus kepemilikan narkoba, menyusul putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko menyatakan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba sejak Jumat, 13 Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua pil happy five, dan lima gram ketamin.

Narkoba itu ditemukan di dalam koper yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana bagi Didik berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda kategori VI sebesar Rp2 miliar, dan/atau pidana tambahan berupa penjara hingga lima tahun serta denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Polri Terkait Dugaan Narkoba

Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, merujuk pada putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Didik, disertai penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari mulai 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, yang telah dijalani, serta sanksi etika berupa perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

(Sumber: Antara) 

x|close