KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 08:34
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023, yakni (kiri-kanan) Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/ Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023, yakni (kiri-kanan) Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/ (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun 2022–2023.

“KPK menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Penahanan kedua tersangka berlaku mulai 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, perbuatan kedua tersangka yang mengatur penggunaan rekanan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp46,8 miliar.

Baca Juga: 11 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464,93 Miliar

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto (DM), Kadiv EPC PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

Baca Juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

KPK memulai penyidikan kasus pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024. Pada 11 Desember 2024, KPK juga melakukan pencegahan agar DM dan HNN tidak bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2024, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus yang menurut penghitungan awal merugikan keuangan negara sebesar Rp80 miliar.

Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkap dugaan modus kasus, yakni penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.

(Sumber: Antara) 

x|close