Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara IMIP Morowali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 13:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bandara PT IMIP dan Pesawat Jet Pribadi Bandara PT IMIP dan Pesawat Jet Pribadi (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan keputusan ini, bandara yang sebelumnya sempat memiliki izin untuk penerbangan internasional kini tidak lagi diperkenankan melayani rute langsung dari atau ke luar negeri.

Dasar hukum pencabutan ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Kepmenhub ini secara resmi menggantikan dan membatalkan aturan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025, sehingga seluruh ketentuan terkait pelayanan rute internasional pada KM 38/2025 dinyatakan tidak berlaku.

"KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

Baca Juga: Jokowi Bantah Pernah Meresmikan Bandara IMIP di Morowali

Ernita menambahkan bahwa selama masa izin berlaku, Bandara IMIP Morowali sebenarnya belum pernah melayani penerbangan internasional.

"Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional," jelasnya.

Sebelumnya, melalui KM 38 Tahun 2025, Kemenhub menetapkan tiga bandara khusus yang dapat digunakan untuk penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen.

Ketiga bandara itu adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).

Namun, dengan terbitnya KM 55 Tahun 2025, terjadi perubahan signifikan. Hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung. Bandara IMIP Morowali dan Bandara Weda Bay kehilangan izin tersebut.

Baca Juga: TNI AU Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pesawat Asing di Bandara IMIP

"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,"

Keputusan ini menegaskan fokus Kemenhub dalam pengaturan bandara khusus untuk penerbangan internasional, sekaligus memastikan bahwa bandara yang belum siap atau belum digunakan untuk rute internasional secara efektif tidak lagi memiliki status tersebut.

Sementara itu, Bandara IMIP tetap digunakan untuk kegiatan domestik dan operasional khusus lainnya, termasuk sebagai lokasi latihan TNI. Sebagai contoh, pada Kamis (20/11/2025), kawasan Bandara PT IMIP menjadi lokasi rangkaian Latihan Terintegrasi TNI Tahun 2025 di Sulawesi Tengah.

x|close