Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pengaturan jam kerja wajib bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jam kerja tersebut dibagi menjadi dua sesi utama, yakni pada sore hari dan dini hari.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sesi pertama berlangsung pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Pada waktu tersebut, kepala SPPG bertugas mengawasi sekaligus memastikan persiapan bahan dan seluruh sarana pendukung produksi berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, sesi kedua berlangsung pada pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Dalam periode ini, kepala SPPG diwajibkan mendampingi dan mengawasi langsung seluruh proses, mulai dari pengolahan bahan, pemorsian, hingga makanan siap untuk didistribusikan.
"Bahwa jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur, karena BGN ini Key Performance Index (KPI) atau indikator kinerja utamanya kan penerima manfaat. BGN ini kan semacam jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat. Penerima manfaatnya harus mendapatkan MBG yang aman, bergizi, baik, dan bersih, sehingga SOP harus dijalankan," ucap Sudaryono di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga: Kepala BGN Minta Oknum Pungli Operasional SPPG Dilaporkan
Menurut Sudaryono, kehadiran kepala SPPG secara langsung pada waktu-waktu penting tersebut menjadi faktor utama dalam memastikan seluruh rangkaian produksi makanan memenuhi standar kebersihan, kualitas, dan ketepatan waktu sebelum disalurkan kepada para penerima manfaat.
Selain mengatur jam kerja kepala SPPG, BGN juga terus melakukan pembenahan tata kelola Program MBG. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada para akuntan di SPPG guna meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan program tersebut.
Sudaryono menegaskan pelatihan itu bertujuan agar pengelolaan dana masyarakat yang digunakan dalam operasional dapur MBG dapat dilakukan secara kredibel dan dipertanggungjawabkan.
"Tujuan dilaksanakan training ini bagaimana laporan keuangan, uang yang Anda kelola di semua dapur adalah uang rakyat. Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas," kata Sudaryono.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Alasan Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Sejak Dini Hari
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam proses pertanggungjawaban Program MBG dapat menimbulkan berbagai dampak, termasuk berpotensi memicu kerugian negara. Hal itu mengingat BGN mengelola salah satu alokasi anggaran terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Sumber: Antara)
Kepala BGN Sudaryono (Antara)