Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga PPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 04:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terkini, sejumlah saksi diperiksa penyidik.

"Senin 31 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Para saksi yang dipanggil semuanya menghadiri pemeriksaan. Beberapa saksi ialah tenaga ahli di BGN.

Para saksi yang dipanggil dan menghadiri pemeriksaan penyidik, antara lain NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR dari Tenaga Ahli pada BGN, dan HC selaku ASN pada BGN.

Lalu, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN dan AR selaku Yayasan HMB.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan kasus ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

HIGHLIGHT

x|close